A Hukum, Negara, Pemerintah
a. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
b. Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
c. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
B. Ciri-Ciri Hukum Adalah Adanya "Perintah" atau sebaliknya "Larangan" dan Contoh
C. Bentuk Negara
Perintah / Larangan itu harus di patuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupadalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan baik. Maka dari itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan setiap orang antara satu dengan yang lain. Peraturan-peraturan hidup bermasyarakat "Kaedah Hukum". Siapa yang melanggar "Kaedah Hukum" akan mendapatkan sanksi yang berupa"Hukuman".
C. Bentuk Negara
Bentuk Negara dibagi menjadi 2 :
- Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Conroh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang.
- Negara federasi atau serikat, adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Conroh negara yang berbentuk federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India.
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.D. Pemerintah merupakan unsur penting daripada Negara dikarenakan Pemerintah adalah salah satu bentuk negara. Maka dari itu pemerintah sangat berperan penting bagi sebuah Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar